Tidak Mengerjakan Tugas Sekolah Dengan Tepat Waktu
-5
Merusak Fasilitas Sekolah
-10
Tidak Mengikuti Pelajaran (Bolos)
-10
Membawa Senjata Tajam ke Sekolah
-50
Berpacaran di Lingkungan Sekolah
-15
Tidak Melaksanakan Sholat Berjamaah (Kecuali Wanita Yang Sedang Haid)
-10
Tidur di Kelas Saat KBM
-5
Membawa Korek Api/Gunting atau Senjata Tajam Lainnya (membawa guntig hanya keperluan tugas)
-15
Prestasi
Juara Kelas (Peringkat 3 Besar Kelas)
+20
Juara Lomba (misal: Kepramukaan, Baris Berbaris, dan Lomba Ekskul Lainnya)
+25
Juara LKS, FLS, O2S, OSN, O2SN
+50
Tata Tertib Umum
•Poin pertama pada siswa diawal tahun ajaran adalah “0”
•Jika siswa sudah mencapai poin -25, harus ada Bimbingan dari Guru BK, dan mendapat SP1
•Jika siswa sudah mencapai poin -50, harus ada bimbingan khusus dari Waka Kesiswaan/BK, dan pemanggilan orang tua serta mendapatkan surat pernyataan khusus (SP 2)
•Jika siswa sudah mencapai poin -75, pemanggilan orang tua sekaligus siswa akan mendapatkan SP3 dan skorsing. Kemudian Mendapatkan tugas khusus dari wali kelas serta guru mapel
•Jika siswa sudah mencapai poin -100, siswa dikeluarkan